SEKILAS TENTANG PROGRAM OPERASIONAL SEKOLAH
DI SMP NEGERI 3 KUSAN HILIR
SMP Negeri 3 Kusan Hilir dalam pelaksanaan kegiatan disekolah secara umum mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia. Secara garis besar meliputi 8 Standar Nasional Pendidikan dan berusaha keras untuk selalu berbenah agar ke 8 standar tersebut terpenuhi dan dapat mengarah kepada standar yang lebih tinggi.
Hal tersebut kami aktualisasikan antaralain dengan melaksanakan EDS (Evaluasi Diri Sekolah), Pembuatan RKA,RKS dan RKAS dan mengikuti Akreditasi seko,lah dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanah Bumbu
Lingkup Standar Nasional Pendidikan yaitu ;
1. Standar isi;
2. Standar proses;
3. Standar kompetensi lulusan;
4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
5. Standar sarana dan prasarana;
6. Standar pengelolaan;
7. Standar pembiayaan;dan
8. Standar penilaian pendidikan.
Dengan dasar 8 Standar tersebut SMP Negeri 3 Kusan Hilir menjalankan operasional sekolah dengan berlandaskan rasa kebersamaan, tanggung jawab, kejujuran dan profesionalisme.